Hubungan Pembukaaan UUD RI
1945 dengan Proklamasi:
1945 dengan Proklamasi:
1. Jelaskan hubungan Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan !
Jawaban
Proklamasi Kemerdekaan berisi 2 hal pokok yaitu tentang pernyataan
kemerdekaan negara Indonesia, dan tindakan yang harus cepat dilaksanakan dengan pernyataan kemerdekaan.
Proklamasi Kemerdekaan berisi 2 hal pokok yaitu tentang pernyataan
kemerdekaan negara Indonesia, dan tindakan yang harus cepat dilaksanakan dengan pernyataan kemerdekaan.
Kemudian alinea ke-III pada Pembukaan UUD RI 1945, berisikan pernyataan kemerdekaan.
Pernyataan kemerdekaan di alinea pertama ini didahului dengan pernyataan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa di
alinea kedua alasan perjuangan
kemerdekaan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan. Juga dipertegas bahwa kemerdekaan merupakan atas berkat rahmat Allah yang
Maha Kuasa dan didorongkan oleh
keinginan luhur. Dengan demikian pada dasarnya alinea I sampai dengan alinea III merupakan uraian terperinci dari kalimat pertama Proklamasi Kemerdekaan. Sedangkan alinea IV memberi arah
pertanggungjawaban terhadap
pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. Kemudian isi pokok kedua Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tindakan yang harus segara dilakukan antara lain dengan
menetapkan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang memuat Pembukaan.
Uraian di atas menunjukkan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan
adalah satu kesatuan yang utuh dan bulat. arti yang ada dalam Pembukaan adalah amanat Proklamasi Kemerdekaan.
Oleh sebab itu NKRI yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dapat dipahami dengan memahami Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 merupakan uraian terperinci dari Proklamasi Kemerdekaan
Pernyataan kemerdekaan di alinea pertama ini didahului dengan pernyataan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa di
alinea kedua alasan perjuangan
kemerdekaan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan. Juga dipertegas bahwa kemerdekaan merupakan atas berkat rahmat Allah yang
Maha Kuasa dan didorongkan oleh
keinginan luhur. Dengan demikian pada dasarnya alinea I sampai dengan alinea III merupakan uraian terperinci dari kalimat pertama Proklamasi Kemerdekaan. Sedangkan alinea IV memberi arah
pertanggungjawaban terhadap
pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. Kemudian isi pokok kedua Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tindakan yang harus segara dilakukan antara lain dengan
menetapkan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang memuat Pembukaan.
Uraian di atas menunjukkan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan
adalah satu kesatuan yang utuh dan bulat. arti yang ada dalam Pembukaan adalah amanat Proklamasi Kemerdekaan.
Oleh sebab itu NKRI yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dapat dipahami dengan memahami Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 merupakan uraian terperinci dari Proklamasi Kemerdekaan
2. Jelaskan kedudukan Pembukaan
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kaidah pokok yang fundamental !
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kaidah pokok yang fundamental !
Jawaban
Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pasal-pasal, karena Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm) bagi Negara Republik Indonesia. Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaaan
telah memenuhi persyaratan
yaitu :
a. Berdasarkan sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara. PPKI yang menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah mewakili bangsa Indonesia.
b. Berdasarkan isinya, bahwa Pembukaan memuat asas falsafah negara (Pancasila), asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara.
c. Pembukaan menetapkan adaya suatu UUD Negara Indonesia
Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pasal-pasal, karena Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm) bagi Negara Republik Indonesia. Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaaan
telah memenuhi persyaratan
yaitu :
a. Berdasarkan sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara. PPKI yang menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah mewakili bangsa Indonesia.
b. Berdasarkan isinya, bahwa Pembukaan memuat asas falsafah negara (Pancasila), asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara.
c. Pembukaan menetapkan adaya suatu UUD Negara Indonesia
3. Jelaskan alasan bangsa Indonesia bertekad untuk tidak merubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Jawaban
Karena Jika Merubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
Jawaban
Karena Jika Merubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
0 Response to "Hubungan Pembukaaan UUD RI1945 dengan Proklamasi"
Posting Komentar