KOPERASI (Kunci jawaban Buku tematik Tema 3 kelas 5 SD)

dfafafda
Kunci jawaban Buku tematik Tema 3 kelas 5 SD
Pembelajaran 4
Halaman 62

KOPERASI

Koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi di Indonesia. Bentuk lembaga ekonomi lain
misalnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Carilah informasi mengenai bentuk lain lembaga ekonomi di Indonesia selain koperasi dan BUMN!!!
 
 Bentuk-bentuk lembaga ekonomi di Indonesia:

Selain Koperasi dan BUMN di Indonesia  juga terdapat Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
1.  Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
  • Firma. Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
  • Persekutuan Komanditer. Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. 
  • Perusahaan Terbatas Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan dan badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
2. Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004 dan Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Halaman 63
Carilah informasi mengenai hak dan kewajiban. Tuliskan dalam tabel berikut!
No
Hak Anggota Koperasi
Kewajiban Anggota Koperasi
1
Memilih pengurus dan pegawai
Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
2
Dipilih sebagai pengurus dan pegawai
Menjadi pelanggan tetap
3
Meminta diadakannya rapat anggota
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
4
Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
Menanandatangani perjanjian kontrak kebutuhan sehingga anggota benar-benar sebagai pasar tetap dan potensial bagi koperasi
5
Mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar Rapat Anggota, baik diminta ataupun tidak
Menjaga kerahasiaan perusahaan dan organisasi Koperasi kepada pihak luar
6
Memanfaatkan pelayanan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama dengan anggota lain
Menanggung kerugian yang diderita koperasi sebatas modal yang disetor
7
Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi
Mematuhi AD, ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota
8
Menyetujui atau mengubah AD, ART serta ketetapan-ketetapan lainnya
Memodali Koperasi


 Halaman 64
 Tindakan apa yang telah kamu lakukan dalam menerapkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan di sekolah? apa manfaatnya? Tuliskan dalam tabel berikut!
No.
Tindakan yang Saya Lakukan di Sekolah
Manfaat
1.Memenuhi kewajiban sebagai anggota koperasi sekolahKoperasi sekolah akan berjalan lancar
2.Bertugas secara bergantian sebagai petugas koperasi sekolahPelayanan koperasi sekolah menjadi lancar
3.Membayar simpanan wajib koperasi sekolahKoperasi dapat bertahan dan modal bertambah
4.Menjaga keamanan dan ketertiban di Koperasi sekolahKoperasi sekolah menjadi tertib dan aman
5.Bergotong royong merapikan barang-barang di koperasi sekolahBarang-barang menjadi tertata dengan rapi

Halaman 43
Unsur-unsur surat penawaran:
  1. kepala surat
  2. tempat dan tanggal pembuatan surat
  3. nomor surat
  4. lampiran
  5. perihal
  6. alamat yang dituju
  7. salam pembuka
  8. isi surat (pembuka, inti, penutup)
  9. salam penutup
  10. tanda tangan dan nama terang pembuat surat

Halaman 65
Membuat surat Penawaran

KOPERASI SEKOLAH "Griba"
SD NEGERI GRIBA BANDUNG
Alamat : Jalan Antapani Bandung
Kepada Yth. Toko "Sumber Ilmu"
Bandung Plaza Blok E Lt. 3 No. 11
Melalui surat ini kami ingin menyampaikan, bahwa kami akan membuka sebuah Koperasi Sekolah di sekolah kami, SD Negeri Griba Bandung yang beralamat Jalan Antapani Bandung. Oleh karena itu, kami membutuhkan; 1) 10 pak buku tulis; 2) 8 pak pulpen ; 3) 5 pak penghapus; 10 pak pensil warna, dan 4 pak spidol. Sesuai yang Saudara tawarkan pada hari Senin tanggal 1 Oktober 2014.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kepada Saudara untuk mengirim brosur, daftar harga, dan buku petunjuk teknisnya. Selain itu, mohon penjelasan tentang: 1) syarat pembayaran, 2) syarat penyerahan barang, dan 3) potongan harga.
Kami tunggu balasan Saudara selekasnya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami menyampaikan terima kasih.
Hormat saya,
Ketua Koperasi Sekolah "Griba"
Raka Bintang


Pembelajaran 6
Halaman 77

Carilah informasi mengenai fungsi dan peran setiap Lembaga Ekonomi berikut!!

BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang didirikan pemerintah dengan modal milik pemerintah/negara. Selain untuk melayani kepentingan umum, BUMN juga sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Ada tiga bentuk BUMN, yaitu Perusahaan Umum, Perseroan (Persero), dan Perusahaan Jawatan (Perjan). Contoh BUMN yang berupa perusahaan umum yaitu Perum Peruri. Contoh BUMN yang berupa Persero, yaitu PT Pertamina dan PT Telkom. Adapun contoh BUMN dalam bentuk Perjan yaitu PJKA (sekarang menjadi PT KAI) dan Perjan Pegadaian (sekarang Perum Pegadaian).
Peranan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  1. BUMN dapat mengelola dan menggunakan cabang-cabang produksi yang pokok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara maksimal demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat pada umumnya.
  2. Pemerintah melalui perusahaan negara (BUMN) dapat melayani masyarakat secara maksimal.
  3. BUMN menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang berasal dari pendapatan nonpajak.
  4. BUMN dapat menyediakan lapangan pekerjaan sehingga dapat membantu mengatasi pengangguran.
  5. BUMN dapat membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom. Contoh BUMD : Perusahaan Air Minum Daerah ( PDAM ),Perusahaan Daerah Pasar ( PD Pasar ), PT Bank Jateng ,PT Bank DKI , dan lain-lain .
Peranan Badan Usaha Milik Swasta (BUMD)
  1. Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan .
  2. Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan .
  3. Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha .
  4. Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat .
  5. Menjadi perintis kegiatan yang kurang diminati masyarakat .
BADAN USAHA MILIK SWASTA (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan badan usaha yang didirikan pihak swasta dengan modal sepenuhnya milik swasta, baik perseorangan maupun kerja sama beberapa orang. Kegiatan badan usaha swasta bergerak, di ataranya bergerak dalam bidang industri ekstraktif, pertanian, perdagangan, dan jasa. Perusahaan swasta dalam menjalankan usahanya dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), dan perusahaan perseorangan. Contoh badan usaha milik swasta, yaitu PT ASTRA Internasional, PT Panasonic, PT Indofood, dan PT Maspion.
Peranan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
  1. Meningkatkan penerimaan devisa negara dari perusahaan swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor;
  2. Membantu pemerintah mengusahakan kegiatan produksi dalam rangka meningkatkan kemakmuran masyarakat;
  3. Meningkatkan lapangan kerja untuk mengatasi pengangguran;
  4. Membantu pemerintah meningkatkan penerimaan negara melalui berbagai pajak.

PERUSAHAAN PERSEROAN

Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Contoh perusahaan perseroan antara lain : PT Semen Indonesia, PT Astra Internasional, PT Indofood, PT Unilever, PT KAI, PT Telkom, PT Adhikarya, PT Tirta Investama, PT Djarum, PT Gudanggaram, dan masih banyak lagi.
Peranan Perusahaan Perseroan
Mendapatkan keuntungan, menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen dan membuka lapangan kerja

PERUSAHAAN UMUM
Perum atau perusahaan umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Contoh perum adalah Perum Damri dan Perum PPD, Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum Peruri, Perum Perumnas, Perum Balai Pustaka.
Peranan Perusahaan Umum
Melayani kepentingan umum dan bergerak dibidang jasa jasa vital

YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Contoh yayasan adalah Yayasan Citra Budaya Nusantara (YCBN), Yayasan Jantung Indonesia (YJI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Peranan Yayasan
Yayasan berfungsi sebagai wadah atau lembaga yang bersifat dan bertujuan sosial.
 Halaman 78
Ingat-ingatlah tindakan-tindakan mencerminkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan yang pernah kamu terapkan di lingkungan sekitar. Tuliskan dalam tabel berikut beserta manfaatnya.
No.
Tindakan yang Saya Lakukan
Manfaat
1.Menjenguk tetangga yang sedang sakitMenjalin silaturahmi dengan warga sekitar
2.Mempelajari berbagai kesenian dari daerah lainMengenal lebih banyak berbagai kesenian daerah
3.Menerima teman tanpa mempertimbangkan perbedaan suku, agama, maupun bahasa dan kebudayaanMenjadi banyak teman dan pergaulan menjadi lebih luas
4.Memberi bantuan kepada tetangga yang terkena musibahMeringankan beban penderitaan orang lain
5.Bergotong royong membersihkan saluran airBekerjasama untuk meringankan pekerjaan





Sumber: Media Belajar, http://mastugino.blogspot.com/2014/09/koperasi-indonesia.html



0 Response to "KOPERASI (Kunci jawaban Buku tematik Tema 3 kelas 5 SD)"

Posting Komentar