SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Pengertian sistem pemerintahan
Sistem Pemerintahan adalah system yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya (Ensiklopedia Wikipedia)
Sistem Pemerintahan adalah sebuah sistem yang digunakan untuk mengatur pemerintahan sebuah negara.
Ada dua jenis sistem pemerintahan yang terkenal dalam ilmu negara, yakni sistem parlementer dan sistem presidensiil:
1. Sistem ParlementerPerdana menteri merupakan kepala pemerintahan, presiden hanya sebagai kepala negara. Kepala negara dapat juga berupa raja, kaisar yang memperoleh hak waris secara turun-temurun. Negara yang menganut sistem ini di antaranya Inggris, India, Pakistan, Ukraina, dan Jepang.
2. Sistem PresidensiilPada sistem presidensiil, kepala negara dan kepala pemerintah pegang oleh presiden. Ini berarti presiden memegang kekuasaan eksekutif dalam negara. Negara yang menganut sistem ini di antaranya Amerika Serikat, Filipina, dan Indonesia.
Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti sistem pemerintahan. Indonesia pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan ini. Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD 1945. Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam perjalannannya, Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer karena kondisi dan alasan yang ada pada waktu itu. Berikut adalah sistem pemerintahan Indonesia dari 1945-sekarang.
Tahun 1945 – 1949
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu (agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
a. Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
b. Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
Tahun 1949 – 1950
Sistem Pemerintahan : Quasy Parlementer
Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer Kabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
Tahun 1950 – 1959
Sistem Pemerintahan: Parlementer
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
a. presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
b. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
c. Presiden berhak membubarkan DPR.
d. Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
Tahun 1966 – 1998
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.
Tahun 1998 – 2014 (Reformasi)
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
POKOK-POKOK SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Kedudukan, tugas dan wewenang serta keanggotaan lembaga negara sesuai UUD Negara RI 1945 adalah sebagai berikut :
Adapun tugas dan kewajiban MPR sesuai dengan pasal (3) UUD 1945 adalah:
a) Berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
b) Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c) Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar
1) Bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang (fungsi Legislasi)
2) Bersama-sama dengan Presiden menetapkan APBN (fungsi Anggaran)
3) Melaksanakan pengawasan (fungsi Pengawasan) terhadap:
a) Pelaksanaan undang-undang,
b) Pelaksanaan APBN serta pengolahan keuangan negara,
c) Kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan TAP MPR RI.
4) Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
Untuk menjalankan tugas dan wewenang tersebut di atas, DPR mempunyai hak-hak sebagai berikut.
1) Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Presiden.
2) Hak angket, yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan terhadap sesuatu hal.
3) Hak amandemen, yaitu hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan Presiden.
4) Hak petisi, yaitu hak untuk mengajukan usul, saran, dan anjuran kepada Presiden.
5) Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan rancangan undang-undang.
6) Hak budget, yaitu hak untuk mengesahkan rancangan Anggaran Pendapatsan Negara dan Belanja Negara (RAPBN) menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
7) Hak bertanya, yaitu hak untuk bertanya kepada pemerintah tentang sesuatu hal secara tertulis
DPRD mempunyai tugas dan wewenangsebagai berikut.
1) Memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
2) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur, Bupati dan Walikota kepada Presiden.
3) Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4) Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota membentuk peraturan daerah.
5) Melakukan pengawasan terhadap:
a) pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lain;
b) pelaksanaan peraturan-peraturan dan’ keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
c) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d) kebijakan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan poJa dasar pembangunan daerah;
e) pelaksanaan kerjasama internasional di daerah.
6) Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Adapun tugas dan wewenang MA, antara lain :
1) Mengadili pada tingkat kasasi, yaitu memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding terakhir)
2) Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang
3) Memeriksa serta memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili
4) Meninjau kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Sikap Positif terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia
Sikap positif terhadap sistem pemerintahan secara lebih khusus dapat diwujudkan dalam lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa dan negara
1. Di lingkungan Sekolah
– Aktif dalam kegiatan kesiswaan (OSIS)
– Aktif dalam kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah
– Menjadi siswa yang berprestasi baik akademik maupun non akademik
2. Di lingkungan Masyarakat
– Aktif dalam kegiatan remaja atau pemuda (Karang taruna)
– Aktif dalam berbagai kegiatan gotong royong kemasyarakatan
– Berpartisifasi aktif dalam pembangunan desa
3. Di lingkungan Bangsa dan Negara
– Mempelajari dengan tekun tentang sistem pemerintahan Indonesia
– Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
– Memberi kritik, saran dan masukan terhadap kebijakan pemerintah
– Berupaya sekuat tenaga menjadi warga negara yang baik.
Sumber: https://asefts63.wordpress.com/materi-pelajaran/pkn-kls-8/kedaulatan-rakyat-dalam-sistem-pemerintahan-indonesia/, https://asminkarris.wordpress.com/2014/08/14/materi-ppkn-8-smp-kurikulum-2013/, http://asagenerasiku.blogspot.com/2012/04/lembaga-lembaga-negara-fungsi-dan.html, http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/03/sistem-pemerintahan-indonesia.html, http://pakwis.wordpress.com/2010/11/10/sistem-pemerintahan-ri-kurun-waktu-1945-sekarang/
Pengertian sistem pemerintahan
Sistem Pemerintahan adalah system yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya (Ensiklopedia Wikipedia)
Sistem Pemerintahan adalah sebuah sistem yang digunakan untuk mengatur pemerintahan sebuah negara.
Ada dua jenis sistem pemerintahan yang terkenal dalam ilmu negara, yakni sistem parlementer dan sistem presidensiil:
1. Sistem ParlementerPerdana menteri merupakan kepala pemerintahan, presiden hanya sebagai kepala negara. Kepala negara dapat juga berupa raja, kaisar yang memperoleh hak waris secara turun-temurun. Negara yang menganut sistem ini di antaranya Inggris, India, Pakistan, Ukraina, dan Jepang.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
- Pengaruh rakyat terhadap politik yang dijalankan sangat besar sehingga suara rakyat sangat didengarkan oleh parlemen
- Dengan adanya parlemen sebagai perwakilan rakyat maka pengawasan pemerintah dapat berjalan dengan baik
- Pembuat kebijakan bisa ditangani secara cepat sebab gambang terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif & legislatif. Hal ini disebabkan kekuasaan eksekutif & legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Sistem pertanggungjawaban dalam pembuatan dan juga pelaksanaan kebijakan publik sangat jelas.
Kelemahan Sistem Pemerintahan Parlementer
- Kabinet sering dibubarkan karena mendapatkan mosi tidak percaya Parlemen
- Keberhasilan sangat sulit dicapai jika partai di negara tersebut sangat banyak( banyak suara).
- Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
- Menteri tidak dapat di jatuhkan Parlemen karena bertanggung jawab kepada presiden.
- Pemerintah dapat leluasa waktu karena tidak ada bayang-bayang krisis kabinet
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya sebab tidak tergantung pada parlemen
- Masa jabatan badan eksekutif lebih pasti dengan jangka waktu tertentu. Misalkan, masa jabatan Presiden Amerika Serikat selama empat tahun, sedangkan Presiden Indonesia lima tahun.
- Penyusun program kerja kabinet lebih mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif sebab dapat diisi oleh orang luar termasuk juga anggota parlemen sendiri.
Kelemahan Sistem pemerintahan Presidensial
- Pengawasan rakyat lemah
- Pengaruh rakyat dalam kebikajan politik negara kurang mendapat perhatian
- Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung badan legislatif sehingga dapat menimbulkan kekuasaan mutlak
- Sistem pertanggungjawaban kurang begitu jelas
- Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif & legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas & memakan waktu yang lama.
Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti sistem pemerintahan. Indonesia pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan ini. Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD 1945. Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam perjalannannya, Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer karena kondisi dan alasan yang ada pada waktu itu. Berikut adalah sistem pemerintahan Indonesia dari 1945-sekarang.
Tahun 1945 – 1949
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu (agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
a. Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
b. Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
Tahun 1949 – 1950
Sistem Pemerintahan : Quasy Parlementer
Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer Kabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
Tahun 1950 – 1959
Sistem Pemerintahan: Parlementer
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
a. presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
b. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
c. Presiden berhak membubarkan DPR.
d. Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya
1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
2. Pembubaran Badan Konstitusional
3. Membentuk DPR sementara dan DPA sementara
Tahun 1966 – 1998
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.
Tahun 1998 – 2014 (Reformasi)
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
POKOK-POKOK SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum amandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Pemerintahan orde baru dengan tujuh kunci pokok diatas berjalan sangat stabil dan kuat. Pemerintah memiliki kekuasaan yang besar. Sistem Pemerintahan Presidensial yang dijalankan pada era ini memiliki kelemahan pengawasan yang lemah dari DPR namun juga memiliki kelebihan kondisi pemerintahan lebih stabil.
Di akhir era orde baru muncul pergerakan untuk mereformasi sistem yang ada menuju pemerintahan yang lebih demokratis. Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuah pemerintahan yang konstitusional (berdasarkan konstitusi).
Pemerintahan yang konstitusional adalah yang didalamnya terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan hak asasi.
Kemudian dilakukanlah amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, tahun: 1999,2000,2001,2002. Berdasarkan Konstitusi yang telah diamandemen ini diharapkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
- Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
- Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
- Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA SESUAI UUD NEGARA RI 1945
Kedudukan, tugas dan wewenang serta keanggotaan lembaga negara sesuai UUD Negara RI 1945 adalah sebagai berikut :
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Adapun tugas dan kewajiban MPR sesuai dengan pasal (3) UUD 1945 adalah:
a) Berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
b) Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c) Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
1) Bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang (fungsi Legislasi)
2) Bersama-sama dengan Presiden menetapkan APBN (fungsi Anggaran)
3) Melaksanakan pengawasan (fungsi Pengawasan) terhadap:
a) Pelaksanaan undang-undang,
b) Pelaksanaan APBN serta pengolahan keuangan negara,
c) Kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan TAP MPR RI.
4) Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
Untuk menjalankan tugas dan wewenang tersebut di atas, DPR mempunyai hak-hak sebagai berikut.
1) Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Presiden.
2) Hak angket, yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan terhadap sesuatu hal.
3) Hak amandemen, yaitu hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan Presiden.
4) Hak petisi, yaitu hak untuk mengajukan usul, saran, dan anjuran kepada Presiden.
5) Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan rancangan undang-undang.
6) Hak budget, yaitu hak untuk mengesahkan rancangan Anggaran Pendapatsan Negara dan Belanja Negara (RAPBN) menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
7) Hak bertanya, yaitu hak untuk bertanya kepada pemerintah tentang sesuatu hal secara tertulis
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD mempunyai tugas dan wewenangsebagai berikut.
1) Memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
2) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur, Bupati dan Walikota kepada Presiden.
3) Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4) Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota membentuk peraturan daerah.
5) Melakukan pengawasan terhadap:
a) pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lain;
b) pelaksanaan peraturan-peraturan dan’ keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
c) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d) kebijakan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan poJa dasar pembangunan daerah;
e) pelaksanaan kerjasama internasional di daerah.
6) Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- DPD dapat mengajukan usul kepada DPR tentang Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- DPD mengusulkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana di maksud dalam point (1) di atas, kepada DPR dan DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai dengan tata tertib DPR
- Pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam point (2) di atas dilakukan sebelum DPR membahas Rancangan Undang-Undangan dengan Pemerintah
- Presiden
- Membuat Undang-Undang bersama DPR (pasal 5 ayat 1)
- Menetapkan Peraturan Pemerintah (pasal 5 ayat 2)
- Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 ayat (1) UUD 1945).
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat (2) UUD 1945)
- Mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri negara (pasal 17)
- Mengajukan rancangan undang-undang anggran pendapatan dan belanja negara (pasal 23 ayat 2)
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara (pasa 23E ayat 1)
- Menyerahkan laporan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya (pasal 23E ayat 2)
- Mahkamah Agung (MA)
Adapun tugas dan wewenang MA, antara lain :
1) Mengadili pada tingkat kasasi, yaitu memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding terakhir)
2) Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang
3) Memeriksa serta memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili
4) Meninjau kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
- Memutus pembubaran partai politik
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilu (pasal 24C ayat 1)
- Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presdiden menurut UUD (pasal 24C ayat 2)
- Komisi Yudisial (KY)
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Sikap Positif terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia
Sikap positif terhadap sistem pemerintahan secara lebih khusus dapat diwujudkan dalam lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa dan negara
1. Di lingkungan Sekolah
– Aktif dalam kegiatan kesiswaan (OSIS)
– Aktif dalam kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah
– Menjadi siswa yang berprestasi baik akademik maupun non akademik
2. Di lingkungan Masyarakat
– Aktif dalam kegiatan remaja atau pemuda (Karang taruna)
– Aktif dalam berbagai kegiatan gotong royong kemasyarakatan
– Berpartisifasi aktif dalam pembangunan desa
3. Di lingkungan Bangsa dan Negara
– Mempelajari dengan tekun tentang sistem pemerintahan Indonesia
– Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
– Memberi kritik, saran dan masukan terhadap kebijakan pemerintah
– Berupaya sekuat tenaga menjadi warga negara yang baik.
Sumber: https://asefts63.wordpress.com/materi-pelajaran/pkn-kls-8/kedaulatan-rakyat-dalam-sistem-pemerintahan-indonesia/, https://asminkarris.wordpress.com/2014/08/14/materi-ppkn-8-smp-kurikulum-2013/, http://asagenerasiku.blogspot.com/2012/04/lembaga-lembaga-negara-fungsi-dan.html, http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/03/sistem-pemerintahan-indonesia.html, http://pakwis.wordpress.com/2010/11/10/sistem-pemerintahan-ri-kurun-waktu-1945-sekarang/
0 Response to "SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA"
Posting Komentar