Fenomena menjamurnya kampus yang berani mengeluarkan izasah tanpa mengikuti jam kuliah mulai sangat menghawatirkan. Akhir akhir ini banyak sekali orang yang ingin mendapatkan izasah S1 walaupun mereka tidak mengikuti standar perkuliahan yang seharusnya di tempuh. Mereka rela membayar belasan bahkan puluhan juta rupiah hanya untuk memiliki izasah S1 yang belum tentu izasah tersebut di akui oleh pemerintah. Agar tidak menyesal di kemudian hari dan agar tidak tertipu oleh oknum kampus yang tidak bertanggung jawab, sebaiknya anda lakukan hal dibawah ini :
- Jika anda ingin mendapatkan izasah sarjana (S1) sebaiknya jangan tergiur oleh orang yang menawarkan jasa “cara cepat meraih gelar sarjana dan mendapat izasah S1”.
- Cek legalitas kampus, jika sudah mendapatkan informasi tempat kuliah yang akan anda masuki legal, daftar kemudian jika anda seorang yang sibuk maka ikutilah perkuliahan kelas karyawan saja. sebaiknya jangan daftar ke kampus yang tidak memberi aturan jam kuliah yang jelas pada anda.
- Jika anda saat ini terlanjur mengikuti kuliah di kampus yang namanya masih di ragukan, maka cek nama anda, jurusan dan kampus temapt anda kuliah di dikti.kemdikbud.go.id. apakah nama anda tercantum sebagai mahasiswa atau tidak. Jika nama anda tidak ada, berarti anda belum terdaftar di kemendikbud sebagai mahasiswa.
- Menurut Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ada dua macam ciri ijazah yang tidak diakui negara. Pertama, jika universitas yang menerbitkan ijazah itu tidak mendapatkan izin operasi dari pemerintah. ijazah hanya boleh dikeluarkan oleh lembaga yang berizin dan terakreditasi.Ciri kedua adalah lembaga yang sudah memiliki izin dan pernah diakreditasi, namun cara pelaksanaan belajar mengajarnya tidak sesuai dengan aturan. contoh sekolah yang sempat disidak oleh M. Nasir, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Adhy Niaga, Bekasi. lembaga ini benar sudah mendapat izin operasi, dan sudah pernah diakreditasi, namun ada kejanggalan dalam pelaksanaan belajar mengajarnya.
- Untuk meraih gelar S1 setiap mahasiswa harus mengikuti minimal 144 SKS, izasah tidak di Akui jika di temukan informasi selama kuliah, anda menempuh SKS kurang dari 144 SKS.
- Jika anda tidak ingin mendapat masalah, sebaiknya pilih tempat perkuliahan yang jelas dan memiliki aspek legal serta dapat di percaya.
0 Response to "Cara Mengenali Izasah yang Tidak di Akui Oleh Pemerintah"
Posting Komentar