Foto hanya Ilustrasi |
Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,
الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ: الْمَطْعُوْنُ وَالْمَبْطُوْنُ وَالْغَرِقُ وَصاَحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيْدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ
“Syuhada itu ada lima, yaitu orang yang meninggal karena penyakit tha’un, orang yang meninggal karena penyakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang meninggal karena benturan keras/tbarakan/ tertimpa reruntuhan, dan orang yang gugur di jalan Allah.” [1]
Akan tetapi perlu dibedakan dengan mereka yang benar-benar mati syahid di peperangan. Korban tabrakan maut akan mendapat pahalanya saja adapun hukum-hukum yang berkaitan dengan mati syahid mereka tidak mendapatkannya. Sebagaimana dalam Fatwa berikut.
Pertanyaan:
كان أحد إخوتي يقود السيارة بسرعة شديدة، وأخي الثاني جالس إلى جوار حائط المنزل، فقدر الله أن تندفع السيارة تجاهه، وقد أحدث ذلك إصابات بليغة توفي على إثرها في الحال دون أن ينطق بأي كلمة، وعندما قدم المعزون ذكر العديد منهم أنه يعتبر شهيداً، وأخبروا بأن العلماء قد أجمعوا على ذلك؛ لأن الوفاة في حادث سيارة يدخل في حكم الهدم، فهل صحيح أنه شهيد؟
Salah seorang saudara saya menyetir bus dengan kecepatan tinggi dan saudara saya duduk di samping tembok rumah. Qadarullah bus tersebut menabraknya dan tabrakan tersebut keras, maka ia meninggal seketika tanpa mengucapakan sepatah kalimatpun. Ketika peziarah datang, banyak dari mereka yang mengatakan bahwa ia dianggap syahid, mereka mengatakan bahwa ulama telah bersepakat dalam hal ini, karena meninggal akibat tabrakan bus dianggao sebagai “hadam” (meninggal karena benturan keras/hantaman/runtuhan), apakah benar ia syahid?
Jawaban:
نرجو ذلك، الأقرب -والله أعلم- أنه في حكم الشهيد؛ لأن ضرب السيارة له، أو انقلابها به، أو المصادمة كل هذه في حكم الهدم، فهو -إن شاء الله- شهيد، إذا دفعته السيارة أو انقلبت به السيارة، أو صدمته السيارة من الإمام أو من الخلف كله في حكم الهدم -إن شاء الله- حكمه حكم الشهداء -إن شاء الله- يعني من جهة الأجر، لكنه يغسل ويصلى عليه، لكن من جهة الأجر، أما الشهداء الذين لا يغسلون ولا يصلى عليهم هؤلاء شهداء المعركةم.
Kami berharap demikian, pendapat yang lebih tepat –wallahu a’lam- ia (korban tabrakan maut) dihukumi mati syahid, karena merupakan korban tabrakan bus atau bus terbalik atau kecelakaan, semuanya termasuk hukum “hadam” (meninggal karena benturan keras/hantaman/runtuhan). Dia insya Allah syahid.
Jika ia tertabrak bus, atau bus terbalik maka sopir dan penumpangnya dihukumi mati syahid –insya Allah- yaitu dari sisi pahala. Ia tetap dimandikan dan dishalatkan.
Adapun orang mati syahid yang tidak dimandikan dan tidak dishalatkan mereka adalah yang mati syahid di peperangan.[2]
Perlu dicamkan juga hendaknya setiap muslim berangan-angan agar selalu ingin mendapatkan kemuliaan mati syahid dengan niat yang benar dan sungguh-sungguh, karena besarnya keutamaan yang diperoleh oleh syahid. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,
مَنْ طَلَبَ الشَّهَادَةَ صَادِقًا أُعْطِيَهَا وَلَوْ لَمْ تُصِبْهُ
“Barangsiapa yang memohon syahadah (mati syahid) dengan jujur, maka dia akan diberikan (pahala) syahadah meskipun dia tidak mati syahid.” [3]
@Pogung Lor-Yogya, 24 Rajab 1434 H
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
[1] HR. Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah
[2] Fatwa syaikh Abdul Aziz bin Baz Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/17382
[3] HR. Muslim no. 3531
Silakan Copy Artikel yang ada di sini, tapi cantumkan sumbernya http://akhwatmuslimahindonesia.blogspot.com/
0 Response to "Korban Tabrakan Maut, Mendapat Pahala Mati Syahid"
Posting Komentar